Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita Tiga Barbuk DVR CCTV


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyita tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV Hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dibubarkan.
"Penyidik telah menyita tiga barbuk DVR dari CCTV yang ditemukan di TKP Hotel Grand Kemang. Kemudian setelah tim penyidik melakukan pengecekan awal maka tergambar di situ peristiwa di hotel itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dia menambahkan, dalam rekaman CCTV tersebut tampak para terduga pelaku saat membubarkan paksa diskusi. Saat ini para pelaku tersebut tengah diburu.
"Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya. Mereka Para saat ini sedang dikejar dan diburu tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Selain itu, katanya, dalam rekaman CCTV juga tergambar saat tersangka FEK mencabut paksa spanduk acara diskusi. Spanduk tersebut sempat dibawa pulang, namun sudah disita saat pihak kepolisian menangkap tersangka.
"Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk. Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita tim penyidik," lanjutnya.
"Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, dan tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan akuntabel profesional dan secara proporsional. nanti akan kami update lagi," jelasnya.
Dua Tersangka
Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Hotel Kemang itu. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, lima orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira.
Wira menambahkan, tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," ujarnya. (Selamat Saragih)
Topik:
Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Paspampres Akui Bus Tabrak Halte TransJakarta Karena Rem Blong
Berita Selanjutnya
Puluhan Anggota PWI Desak Pengosongan Kantor Pusat di Gedung Dewan Pers
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB