Polisi Kejar 2 DPO Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai dan Staf Ahli Komdigi
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Kedua orang tersebut adalah A dan M. Mereka hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Hanya saja belum diketahui apakah keduanya bagian dari 15 tersangka yang sudah ditetapkan beberapa hari lalu, atau di luar itu.
"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI.
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi dan empat orang warga biasa. “Polda Metro terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlihat,” tandasnya.
Topik:
Judi Online Polda Metro Jaya KomdigiBerita Sebelumnya
Lima Pelaku Pemasaran Website Judol di Depok Diringkus Polisi
Berita Selanjutnya
27 Artis Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online, Siapa Saja?
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bantah Pernyataan Pria Pakai Mobil Barbuk dan Ngaku Anak Anggota Propam
9 jam yang lalu
Ngaku Anak Anggota Propam, Seorang Pria Pakai Mobil Barang Bukti untuk Jalan-jalan ke Mall, Emang Bisa Begitu?
11 jam yang lalu