Lima Tempat Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Desember 2024 08:19 WIB
Warga terlihat sedang melakukan transaksi di kasir layanan sim keliling
Warga terlihat sedang melakukan transaksi di kasir layanan sim keliling

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi. Bagi Masyarakat yang ingin mengurus atau perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

  • Jaktim : Mall Grand Cakung
  • Jakut : LTC Glodok
  • Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakbar : Mall Citraland
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Topik:

Layanan SIM Keliling SIM Keliling di Jakarta