Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi, Jumat (13/12/2024).
Gerai layanan SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci lokasinya sebagai berikut :
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara : Kawasan Podomoro City Jalan Mediterania Garden
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Mall Citraland
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya bahkan sehari yang lalu, pemegang SIM harus meminta yang baru di tempat yang telah ditentukan Mabes Polri.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga harus mengeluarkan biaya tambahan lainnya yaitu psikotes, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Topik:
Layanan SIM Keliling SIM Keliling di Jakarta