Penganiaya Karyawan Toko Roti di cakung Masih Berstatus Saksi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Desember 2024 10:29 WIB
George Sugama Halim, pelaku penganiaya karyawan roti berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur [Foto: Ist]
George Sugama Halim, pelaku penganiaya karyawan roti berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawannya berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur, masih berstatus saksi.

"Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan, kami mohon waktu, yang bersangkutan masih berstatus saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. 

"Dari tersangka, kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak. Itu nanti proses berjalan. Kami akan menyampaikan informasi detail lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan," ujarnya.

Nicolas menjelaskan, kasus George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya terjadi pada 17 Oktober 2024, dan korban melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.

"Kami sampaikan, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tetapi kasus pidana umum. Dengan demikian, penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Aparat kepolisian, telah meminta keterangan para saksi, termasuk George Sugama Halim untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.

"Saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan, dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan itu, kami sudah menangkap terlapor berinisial GSH bersama keluarganya di Hotel Anugerah Sukabumi, pada Senin (16/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," tandasnya.

Atas perbuatannya, terduga George Sugama Halim, anak bos toko roti, terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

Sementara tu, Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana mengatakan peristiwa itu, berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena bukan pekerjaannya.

"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi, kemudian korban tidak mau yang karena bukan pekerjaannya," kata Lina, Sabtu (14/12/2024).

Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri, yang mengakibatkan luka sobek.

Topik:

Penganiaya Karyawan Toko Roti cakung George Sugama Halim