Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini


Jakarta, MI - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/12/2024) menghadirkan pelayanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi berbeda di lima wilayah.
Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling. Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja. Untuk tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat:
Jakarta Timur
- Lokasi: Mall Grand Cakung
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Utara
- Lokasi: LTC Glodok
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Selatan
- Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Barat
- Lokasi: Mall Citraland
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Pusat
- Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Untuk mengakses layanan tersebut pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Topik:
Layanan SIM Keliling Sim Keliling