Jangan Tunggu SIM Anda Mati, Ini Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta


Jakarta, MI - Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (30/12/2024) membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Melalui laman resmi X @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa langsung datang ke lokasi berikut ini:
- Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara : di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan : di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat : di Mal Citraland;
- Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diminta membawa surat izin perpanjangan dan KTP masing-masing disertai fotokopi.
Sesampainya lokasi gerai, calon akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Perlu Anda ketahui adalah layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pelamar juga harus membayar biaya tambahan psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Topik:
Layanan Sim Keliling SIM Keliling di Jakarta Lokasi Sim Keliling