499 Titik Reklame Belum Dipungut Sewa, Ratusan Miliar Diduga Menguap?
 
                    ![reklame Reklame pada pilar MRT Jakarta. [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame.webp) 
                    
                Jakarta, MI - Pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta, menganggarkan Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD, berupa sewa titik reklame senilai Rp 100.000.000.000. Namun tidak terealisasi sama sekali, atau hanya Rp 0,00 atau 0 %.
Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Nomor : 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut terungkap, bahwa penyelenggaraan reklame pada 467 pilar MRT Jakarta dengan jumlah media reklame sebanyak 1.303 buah reklame LED dan Neon Box, serta pada delapan bangunan CTVT PT MRT Jakarta, dengan jumlah media reklame sebanyak 11 buah reklame LED, belum membayar sewa.
Padahal, telah terpasang reklame sejak kwartal IV 2020. Perhitungan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) atau Jakarta Asset Management Center (JAMC), estimasi nilai sewa titik reklame atas media reklame yang telah terpasang tersebut senilai Rp 132.515.549.500.
PT MRTJ menyatakan kesediaannya, untuk membayar biaya kontribusi atau sewa titik reklame pada pilar MRT Jakarta Fase 1, terhitung mulai tahun 2021.
Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD), selaku Anggota pada Bidang Pengawasan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, berkirim Surat Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. DKI Jakarta melalui Nomor : 548/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022, perihal Penertiban Reklame tanpa izin dan tanpa pemanfaatan sewa titik reklame.
Atas dugaan menguapnya sewa titik reklame dan pajak reklame tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Observer (LSM InaCO) Order Gultom, mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) proaktif.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kami mohon proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan dipetieskan. Potensi penguapan pajak dan sewa titik reklame sangat besar," ujar Order Gultom.
Topik:
499 Titik Reklame Belum Dipungut Sewa Reklame Pemprov DKI Reklame Illegal Satpol PP DKI JakartaBerita Sebelumnya
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Senin Pagi
Berita Selanjutnya
Bengkel Motor di Jalan Raya Cilangkap Hangus Terbakar
Berita Terkait
 
    
    
        Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, SGY: Perlu Evaluasi
27 Agustus 2025 13:54 WIB
![Kabar Baik! Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-pajak.webp) 
    
    
        Kabar Baik! Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen
28 Juli 2025 16:40 WIB
![Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025 Ilustrasi [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/YXYP9zx9MPPAgJveLgfUgDz7hTKpCljlGeVdMQ9r.jpg) 
    
    
        Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025
19 Juni 2025 15:00 WIB
 
     
![Pemprov DKI Gratiskan MRT dan Transjakarta Selama Satu Pekan Ilustrasi-Transjakarta [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/transjakarta-2.webp) 
    ![Resmi! Ini 15 Golongan Masyarakat Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bus-transjakarta.webp) 
    ![Pendaftaran Mudik Gratis Diumumkan Maret 2025 Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mudik-gratis-libur-natal-dan-tahun-baru.webp)