Ditlantas Polda Metro Jaya Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Pelanggar dapat Foto Bukti untuk Diproses

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Mei 2024 16:08 WIB
Ilustrasi kamera pengawas tilang elektronik (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kamera pengawas tilang elektronik (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp hingga Email kepada para pelanggar. Hal itu merupakan metode baru untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas (lalin).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menambahkan, hal tersebut merupakan metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan  Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan e-mail kepada pelanggar," demikian dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya Kamis (2/5/2024).

Latif mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Sesuai data dari Ditlantas Polda Meto Jaya, Polantas sudah menilang total 14.510 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Jaya.

Nanti, lanjutnya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut. Latif menambahkan, tilang yang bakal dikirim tidak mempunyai format APK hanya dipakai untuk menipu. Dia pun meminta masyarakat untuk berhati-hati.

"Sistem ini menjadikan penegakan hukum lalu lintas  lebih efisien, karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detail," tulisnya. (Sar)