Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Ditiadakan Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Mei 2024 09:22 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, meniadakan aturan ganjil genap pada kendaraan mobil pribadi, pada Jumat (10/5/2024).

Hal tersebut, berdasarkan postingan baru akun media sosial Instagram milik Dishub DKI Jakarta. Ketentuan Ganjil Genap Ditiadakan pada 9 & 10 Mei 2024 berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.

Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan

Hari Pertama Long Weekend, 60 Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Bogor
Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Teman Dishub, sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," tulis akun Dishub DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta juga tetap mengimbau masyarakat, untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tandasnya.

Berita Terkait