Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta


Jakarta, MI - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang telah disediakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya pada lima lokasi di Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Gerai Layanan SIM keliling hari ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun persyaratan, yakni KTP dan SIM masing-masing disertakan fotokopi. Kemudian saat di lokasi SIM keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.
Berikut ini lima tempat pelayanan SIM keliling yang tersedia di Jakarta pada Sabtu (4/1/2025):
- Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat : Mal Citraland
Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A dan SIM C. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian
Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Topik:
Sim Keliling Lokasi SIM Keliling di Jakarta Tempat SIM keliling