Kasus Bocah Laki-laki Tewas Terbungkus di Bekasi, Orangtuanya Ditetapkan Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Januari 2025 19:40 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah laki-laki, yang ditemukan tewas terbungkus sarung di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Bocah laki-lakii itu merupakan anak kandungnya sendiri.

"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Keduanya sempat disebut hendakmelarikan diri. Namun kini polisi, langsung melakukan penahanan kepada AZR dan SD.

"Langsung kita lakukan penahanan," ujarnya.

Sebagai informasi, Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahunan ditemukan tewas terbungkus kain sarung, dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Masih didalami lebih lanjut oleh anggota Polsek Tambun Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat seorang juru parkir melihat adanya seorang lelaki, membawa barang bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir itu pun mengecek bungkusan yang yang ditinggalkan di depan ruko itu.

Saat dibuka, kata dia, ternyata berisi anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu, dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Topik:

bocah laki-laki tewas bekasi