Pasutri yang Terlantarkan Anaknya di Rumah Sakit Ditangkap Polisi


Jakarta, MI - Polisi tangkap Sepasang suami istri (pasutri) berinisial H dan BU yang meninggalkan putri kecilnya di rumah sakit kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12/2024) ditangkap polisi
Pasutri itu meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada (28/12/2024) lantaran tak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit. "Menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang," ujar Aprino.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan, Penangkapan suami yang bekerja di pabrik konveksi dan wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut dilakukan pada Minggu (12/1/12025) malam di salah satu kosan-kosan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. karena pasangan tersebut kerap berpindah-pindah tempat.
"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap)," ucap Muhammad Aprino di Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora," sambungnya.
Diketahui, bayi malang tersebut awalnya dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya pada 28 Desember 2024, tepatnya pukul 02:45 WIB hingga sang anak meninggal dunia setelah mendapat perawatan pada pukul 04:00 WIB. Karena kesulitan membayar tagihan rumah sakit, orang tua anak tersebut menghilang di pagi hari.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 77 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Topik:
Pasutri Terlantarkan Anak Polisi Tangkap Pasutri