Satpol PP: Merusak Fasum akan Dikenakan Denda hingga Rp5 Juta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Januari 2025 10:09 WIB
Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Ist)
Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, aktivitas di ruang publik yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat bahkan merusak fasilitas umum bisa dikenai pidana kurungan paling banyak denda minimal Rp5 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," ujar Satriadi Gunawan, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf ( b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 30 hari dan paling lama 30 hari. 180 hari atau denda minimal Rp5.000.000 dan maksimal Rp50.000.0000.

Pasal 12 huruf (b) mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau fakta dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalan atau taman serta perlengkapannya.

Hal itu disampaikannya terkait banyaknya warga yang akhir-akhir ini mencari koin dari aplikasi game online (online gaming), di fasilitas umum.

Hal tersebut disampaikan sehubungan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan daring (game online), di fasilitas publik beberapa waktu terakhir.

Satriadi mengimbau masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak satu sama lain saat menggunakan fasilitas yang dibangun pemerintah.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," imbuhnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi tren perburuan koin yang dapat merusak infrastruktur publik, Satpol PP DKI akan memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan instansi terkait. Agar ruang publik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," pungkasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang publik demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Topik:

Satpol PP Fasilitas Umum Merusak Fasum Didenda