Nah Lho! Pagar Laut 30,16 Km Punya Sertifikat HGB dan SHM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 12:59 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Dok MI)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosial media," kata dia merespons maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut, Senin (20/1/2025).

Sebanyak 263 bidang dengan status HGB yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan. Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang dimiliki secara perseorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang yang memiliki status SHM.

Setelah melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Nusron menegaskan bahwa lokasi-lokasi yang disebut dalam pemberitaan memang sesuai dengan data yang terdaftar di www.bhumi.atrbpn.go.id. 

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosial media terkait sertifikat ini benar adanya. Lokasinya berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," bebernya.

Pun, Nusron menyarankan bagi pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kepemilikan perusahaan tersebut untuk mengecek langsung melalui Administrasi Hukum Umum (AHU). "Silakan cek ke dalam aktenya jika ingin mengetahui siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut," tambahnya.

Topik:

Pagar Laut ATR/BPN Tangerang