Deret Manajemen Sanggar Diperiksa Kejati Jakarta soal Korupsi Disbud Rp 150 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Januari 2025 14:08 WIB
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) (kanan) dan Plt Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) (kiri) (Foto: Kolase MI)
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) (kanan) dan Plt Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Sejumlah manajemen sanggar diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang merugikan negara Rp 150 miliar pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Mereka adalah R dari Sanggar Pesona Art Management, RNV dari Sanggar Nelza Art, EP dari Sanggar Maheswari, F dari Sanggar Inlander Management, dan YA dari Sanggar Dipatama Nusantara.

Selain itu, Kejati Jakarta juga memeriksa, Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial N, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, dan Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM.

Pemeriksaan itu sejak pagi tadi, kini masih berlangsung.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

3 tersangka dan perannya

Pada 2 Januari 2025, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu.

Adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).

IHW merujuk kepada nama Iwan Henry Wardhana. Sedangkan MFM merujuk Mohamad Fahirza Maulana, dan GAR adalah Gatot Arif Rahmadi.

IHW, MFM, dan GAR diduga sepakat untuk menggunakan tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta. 

MFM dan GAR juga setuju untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

GAR lalu menarik uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya. Duit itu lantas ditampung di rekeningnya dan diduga digunakan untuk kepentingan IHW maupun MFM. 

Atas perbuatan para tersangka, mereka disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

Kejati Jakarta Dinas Keduayaan Jakarta