Periksa Direktur PT Acces Lintas Solusi, Kejati Jakarta: Perkuat Bukti Korupsi Disbud Rp 150 Miliar


Jakarta, MI - Sejumlah saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2023 yang merugikan negara sekitar Rp 150 miliar, Kamis (23/1/2025).
Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT dan 9 saksi lainnya pun digarap. Adalah R dari Sanggar Pesona Art Management, RNV dari Sanggar Nelza Art, EP dari Sanggar Maheswari, F dari Sanggar Inlander Management, dan YA dari Sanggar Dipatama Nusantara.
Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial N dan Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM.
Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan pihaknya.
"Pemeriksaan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Tiga tersangka yang dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk menggelar kegiatan fiktif. Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses," kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Patris menyampaikan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.
MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," ujar Patris.
Menurut Patris, dalam tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.
"Hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR, di mana rekan-rekan ketahui dan saksikan tadi telah kami lakukan penahanan rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan," katanya.
Perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hingga Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Topik:
Kejati Jakarta Dinas Kebudayaan Jakarta Direktur PT Acces Lintas Solusi