Menteri Nusron Nggak Pulang Kalau Debat dengan Kades Kohod soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 15:15 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kanan) bersalaman dengan warga di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kanan) bersalaman dengan warga di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025)

Jakarta, MI - Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid mengaku tidak bisa pulang jika berdebat terus dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, soal Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nusron mengaku sempat berdebat dengan Kades Kohod. Lantaran Arsin menyebut bila HGB yang di laut itu awalnya merupakan empang yang terabrasi.

“Tadi di sana (di pantai) saya berdebat sama pak lurah (Kades Kohod). Kades ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya. Saya tidak mau debat sama Pak Lurah (Kades Kohod). Ini kampung dia. Kalau kami debat, saya nggak bisa pulang nanti,” kata Nusron di Pantai Tanjung Burung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Kendati, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu. Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang. Sehingga jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah nggak ada tanahnya. Karena sudah tidak ada tanahnya, saya tidak mau debat soal masalah garis Pantai. Tidak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi, karena sudah tidak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," bebernya.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Ia menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. 

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Kendati demikian Menteri Nusron telah membatalkan puluhan SHGB dan SHM.

Topik:

Desa Kohod Pagar Laut Nusron