Eks Menteri ATR/BPN Hadi: Bukan Kapasitas Saya Sampaikan soal Pagar Laut, Jika Cacat Hukum, Batalkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2025 15:45 WIB
Hadi Djahjanto saat menjabat Menteri ATR/BPN (Foto: Dok MI)
Hadi Djahjanto saat menjabat Menteri ATR/BPN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa ranah urusan pagar laut 30,16 kilometer di Tangerang, Banten secara teknis bisa ditanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan kepadanya.

“Kalau pagar laut itu secara teknis di menteri KP. Kalau saya sendiri mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai yang saat ini dilaksanakan ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada,” kata Hadi, Minggu (26/1/2025).

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa terkait sertifikat yang diterbitkan ada dalam ranah kantor pertanahan.

“Perlu saya sampaikan bahwa pelayanan masyarakat, hak atas tanah sertifikat di seluruh indonesia," jelasnya.

Saat ini terealisasi 120 juta di seluruh Indonesia. Kata dia, sertifikat ini didelegasikan ke Kakantah, sesuai dengan skala tanggung jawabnya, sampai kanwil hingga pusat.

“Yang saat ini ramai 266 sertifikat di Desa Pogot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang harus dilakukan, diidentifikasi apakah prosesnya sudah sesuai. Jika ada cacat hukum bisa dibatalkan,” jelasnya.

Sekadar tahu, ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Adalah Hadi Tjahjanto pada periode 2022-2024 dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) periode Februari-Oktober 2024.

Sementara Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melaporkan dua menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan Tangerang.

“Dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Untuk namanya maaf saya maaf belum bisa dibuka,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com usai menyerahkan laporannya disertai bukti ke KPK, Kamis (23/1/2025).

Boy sapaannya berharap agar KPK tidak mengabaikan laporan tersebut. Jika dicueki, dia akan menggugat praperadilan ke pengadilan. 

Kata dia, bukti yang di serahkan akan jadi bahan dalam gugatannya nanti. “Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” kata Boy.

Topik:

Eks Menteri ATR/BPN Hadi: Bukan Kapasitas Saya Sampaikan soal Pagar Laut Pagar Laut