Kejati Periksa Eks Kasatpol PP Jakarta Arifin soal Korupsi Disbud, Pj Gubernur: Dulu Ikut Rombongan Kemana-mana!
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Arifin, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis (6/2/2025) kemarin.
Menyoal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meminta jajarannya kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada.
"Iyakan sebagai saksi. Ya namanya saksi kita kan tentu saja mendukung proses hukum," kata Teguh di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
Menurut Teguh, Arifin dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Kejati Jakarta sebagai saksi karena sebelum menjadi Wali Kota yang bersangkutan menjabat sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Saksi itu kan dimintai keterangan. Dahulu pernah ikut rombongan ke mana-ke mana. Begitu saja," tandas Teguh.
Topik:
Kejati DKI Jakarta Dinas Kebudayaan Jakarta Satpol PP DKI Jakarta ArifinBerita Sebelumnya
Tragis! Petugas DLH Kota Tangerang Tewas Tersambar KRL
Berita Terkait
Kejati DKI Cari Bukti Korupsi LPEI di Green Lake, St. Moritz Presidential Twn hingga Karawaci
23 Oktober 2025 13:08 WIB
Negara Tekor Nyaris Rp 1 T, Direktur PT Tebo Indah dan Pejabat LPEI jadi Tersangka Kejati DKI Jakarta
23 Oktober 2025 12:45 WIB
Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB