Kejati Periksa Eks Kasatpol PP Jakarta Arifin soal Korupsi Disbud, Pj Gubernur: Dulu Ikut Rombongan Kemana-mana!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Februari 2025 14:56 WIB
Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (Foto: Dok Satpol PP Jakarta/Instagram)
Mantan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (Foto: Dok Satpol PP Jakarta/Instagram)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Arifin, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis (6/2/2025) kemarin.

Menyoal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meminta jajarannya kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Iyakan sebagai saksi. Ya namanya saksi kita kan tentu saja mendukung proses hukum," kata Teguh di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025). 

Menurut Teguh, Arifin dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Kejati Jakarta sebagai saksi karena sebelum menjadi Wali Kota yang bersangkutan menjabat sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Saksi itu kan dimintai keterangan. Dahulu pernah ikut rombongan ke mana-ke mana. Begitu saja," tandas Teguh. 

Topik:

Kejati DKI Jakarta Dinas Kebudayaan Jakarta Satpol PP DKI Jakarta Arifin