Usai Berjuang Bertahun-tahun, Nelayan Muara Angke akan dapat HGB atas Rumahnya


Jakarta, MI - Setelah berjuang bertahun-tahun, nelayan Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut) akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumahnya. Ini menujukan bahwa Negara telah hadir untuk rakyat beri hak sesuai aturan.
Bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menyerahkan HGB kepada Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara (Kampung Bermis) pada Minggu (16/2/2025) besok sekitar pukul 08.00 WIB.
Boyamin Saiman, Pendamping Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, menyatakan bahwa pada saat Orde Baru Presiden Soeharto, dibangun pelabuhan Tanjung Priok dengan menggusur kampung nelayan sekitar 7000 Kepala Keluarga dan dipindahkan ke Kampung Bermis dengan kondisi diberikan Bangunan semi permanen di atas lahan 100 m2 masing-masing KK, namun lahan seluas 95 Ha tidak terdapat hak kepemilikan di atas lahan negara.
"Bertahun-bertahun Nelayan memperjuangkan hak kepemilikan dan intensif 5 tahun terakhir terjadi kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta akan diberikan hak berupa HGB di atas HPL," kata Boyamin kepada Montiorindonesia.com, Jumat (14/2/2025).

"Puncaknya akan dilakukan seremoni pemberian HGB lahan 9,7 Ha langsung oleh Menteri ATR BPN besok Minggu pagi," tambah Boy sapaannya.'
Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, tambah dia, berterima kasih kepada Pemerintah yang diwakili Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang telah hadir memberikan kepastian kepemilikan lahan rumah dan tempat usaha bagi Nelayan.
"Negara telah hadir untuk rakyatnya, untuk nelayan meningkatkan taraf hidup termasuk permodalan. Setelah haru biru isu pagar laut dan ketegasan Menteri ATR/BPN mencabut HGB lahan laut, maka sisi lain Negara telah hadir bela rakyat dengan pemberian HGB kepada Nelayan Kampung Bermis, Muara Angke, Jakarta Utara," pungkas Boy. (wan)
Topik:
Muara Angke ATR/BPNBerita Sebelumnya
Perpanjang SIM Makin Gampang! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berita Selanjutnya
Peluru Nyasar Lukai Bocah 6 Tahun di Cengkareng Kaliber 9 Milimeter
Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah Produktif
27 Agustus 2025 19:06 WIB

Menteri ATR/BPN di Parangtritis: Tanah Sudah Bersertipikat, Saatnya Dimanfaatkan untuk Masa Depan
11 Mei 2025 13:57 WIB

Ratusan Meter Pagar Laut Tangerang Masih Kokoh Berdiri, Menteri Nusron dan Sakti Wahyu Tiarap?
16 Maret 2025 20:29 WIB