Mengapa Menteri Nusron Batalkan Pencabutan SHBG Aguan Dekat Pagar Laut?


Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan dipastikan sah secara hukum. Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid menyatakan bahwa itu telah terbukti setelah dicek kembali dulunya memang daratan dan terabrasi serta sudah bersertifikat SHM sebelum beralih HGB ke PT.
“Hanya ada temuan dua bidang terkonfirmasi bukan daratan,” kata Muannas Alaidid dalam akun X pribadinya, dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (23/2/2025).
Dia menyatakan bahwa pihaknya sedari awal menegaskan tidak ada sertipikat laut, yang ada sertipikat dulunya adalah daratan terabrasi, sebelum dialihkan ke HGB sudah SHM dulu dari pemilik tanah asal.
“Isu sertipikat laut sengaja dihembuskan oleh sekte 24/16 untuk dikaitkan dengan Jokowi seolah ada jual beli laut. Ini yang namanya Politisasi PIK2. Merdeka,” katanya.
Sebelumnya Menteri Nusron menyampaikan, semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat.
Nusron menyatakan, mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai. Hanya 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.
“Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” demikian Nusron.
Topik:
Pagar Laut Aguan ATR/BPN Nusron WahidBerita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB