Jangan Lewatkan! Samsat Keliling Hadir di Jadetabek Hari Ini, 24 Februari 2025


Jakarta, MI - Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (24/2/2025).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini tersedia di sejumlah lokasi strategis, memungkinkan wajib pajak menyelesaikan administrasi kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.
Berikut merupakan layanan Samsat keliling di Jadetabek hari ini
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmospher dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Topik:
layanan-samsat-keliling jadetabek