Kronologi Eks JPU Kejari Jakbar Tilap Uang Barang Bukti Rp 11,5 Miliar


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), AZ, sebagai tersangka suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading fahrenheit.
Dia diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
"Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajati Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Patris menjelaskan, mulanya JPU AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.
Patris menerangkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk JPU AZ agar tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp 61,4 miliar kepada pihak korban robot trading sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp 23,2 miliar.
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," terang Patris.
Sementara uang senilai Rp 23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Patris menyebutkan jaksa AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," jelas Patris.
Patris menjelaskan, AZ pun disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka oknum jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," kata Patris.
Sementara terhadap kuasa hukum berinisial BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap oknum kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sementara itu, satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," pungkasnya.
Topik:
Kejari Jakarta Barat Kejati DKI JakartaBerita Sebelumnya
Kediaman Riza Chalid di Panglima Polim Digeledah Kejagung
Berita Selanjutnya
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 28 Februari 2025
Berita Terkait

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB

Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?
14 Agustus 2025 21:02 WIB

Tak Berfungsi! Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI dan Kejari Jakarta Diduga Sarat KKN
4 Agustus 2025 01:35 WIB