Ali Lubis Apresiasi Tindakan Tegas Satgas Pangan Polda Metro Jaya ke Produsen Minyakita yang Nakal


Jakarta, MI - Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), soal Minyakita, Selasa (11/3/2025).
Hasilnya, polisi menemukan Minyakita tak sesuai dengan ukuran pada kemasan botol dan pounch. "Tindakan tegas ini layak diapresiasi dan wajib didukung untuk dilakukan pengusutan secara tuntas serta diberikan sanksi hukum yang berat kepada produsen nakal Minyakita tersebut," kata Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis kepada Monitorindonesia.com, Rabu (12/3/2025).
Karena, kata Ali, bisa dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, C, e, ayat 2 dan pasal 18 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Serta ketentuan Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66 juncto Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian. Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 263 KUHP,”
"Tindakan Produsen Minyakkita yang nakal dan berbuat curang tersebut sudah meresahkan dan merugikan masyarakat di Jakarta khususnya, dimana berdasarkan hasil uji sampling terhadap 12 Produk Minyakita dari 4 distributor atau produsen yang dilakukan oleh satgas pangan Polda Metro Jaya di pasar Kemayoran, Jakarta Pusat ditemukan ketidaksesuaian volume takaran antara 200 ml-205 ml baik berupa kemasan botol maupun pouch," papar Ali.
Selanjutnya, kegiatan inspeksi dadakan ini harus terus dilakukan ke semua pasar di Jakarta, tidak hanya berhenti di pasar kemayoran agar dapat menemukan para produsen nakal minyakkita lainnya sehingga tidak ada lagi ditemukan Minyakita yang takarannya tidak sesuai.
Topik:
DPRD DKI Jakarta Polda Metro Jaya MinyakitaBerita Sebelumnya
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Rabu Ini
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB