Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek Selasa Ini


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersedia di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran, pastikan Anda sudah mengetahui lokasi-lokasi yang akan dikunjungi oleh Samsat Keliling pada hari Selasa (18/3/2025).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), 14 wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah pukul 08.00 - 14.00 WIB
- Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Taman Makam Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
- Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB
- Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
- Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTOWN Square pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 08.00 - 12.00 WIB
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
- Cinere di Perumahan BDN Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak diharapkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Selain itu, pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memproses pembayaran PKB secara online.
Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam kasus tersebut, wajib pajak tetap harus mengurus pembayaran secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Topik:
samsat-keliling pajak-kendaraan polda-metro-jaya