SIM Keliling Jakarta: Layanan Hadir di Lima Lokasi Kamis Ini


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Kamis (20/3/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jakut : LTC Glodok
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Topik:
sim-keliling layanan-sim-keliling sim-a sim-c