SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi, Mudah dan Cepat!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Maret 2025 07:48 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Selasa (25/3/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Topik:

sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling sim-a sim-c