SIM Keliling Sabtu: 5 Lokasi di Jakarta Siap Layani Anda

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 April 2025 07:29 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (19/4/2025) mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Melalui akun X @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen seperti, foto Kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti Cek Kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan lainnya, seperti biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Topik:

sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling