Jumat Ini, SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Jumat (25/4/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara di LTC Glodok
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat di Mall Citraland
- Jakarta Pusat di area parkir Arion Mall Jalan Pemuda, Rawamangun.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, seperti biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Topik:
layanan-sim-keliling-jakarta sim-a sim-c