Pria di Jakbar Tewas Ditusuk Diduga Selingkuh dengan Istri Orang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2025 14:58 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Seorang pria berinisial ML (34) tewas ditusuk pelaku berinisial U (20), karena diduga korban telah selingkuh dengan istrinya di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dengan istrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Twedi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pada pagi hari pelaku dan korban sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong sampai pukul 12.00 WIB, mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, mereka bertemu dengan teman-temannya untuk mengobrol sambil minum-minum, hingga pukul 17.00 WIB.

"Kemudian setelah bubar, pelaku menghubungi korban untuk mengajak makan bersama dan korban pun memenuhi undangan dari pelaku dan bertemu sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Sebelum bertemu untuk makan bersama, lanjut Twedi, pelaku ternyata sudah menyiapkan sebilah pisau.

"Kemudian mengajak makan di warung nasi dekat TKP, selesai makan mereka juga masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol, sambil berjalan berdua di Gang Barokah tersebut," ungkapnya.

Pada saat mereka berjalan di Gang Barokah, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian perut.

"Ternyata korban masih bisa melakukan perlawanan, mereka sampai bergumul di tanah, namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup," tandasnya.

Saat korban tertelungkup , pelaku kembali melakukan penusukan di punggung korban sebanyak dua kali, dan akhirnya korban sudah tidak melawan dan ditinggalkan oleh pelaku.

Tersangka dalam kasus penghilangan nyawa ini, dikenakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

Adapun ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Topik:

Pria Tewas Ditusuk Jakbar