Pemprov Jakarta Bakal Persiapkan Penerapan Putusan MK Sekolah Gratis

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Juni 2025 15:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Ist)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Pemprov DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan negara untuk menggeratiskan pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri mau pun swasta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai membagikan 827 ijazah siswa SD hingga SMA di Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri, maupun swasta gratis, tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri. Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon gubernur," kata Pramono

Menurut Pramono, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut dapat diterapkan dengan baik di Jakarta. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan beberapa sekolah pada tingkat SD-SMK swasta untuk menjadi pilot projek sekolah gratis. 

"Kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik. Karena apa? Untuk negeri sudah berjalan dengan baik, untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan bahwa dalam frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas hanya dimaknai dan berlaku terhadap sekolah negeri.

Padahal banyak anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar di sekolah-sekolah swasta. Oleh karena itu negara tidak boleh lepas tanggungbjawab pada pembiayaan pendidikan di sekolah swasta

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik pada sekolah negeri mau pun swasta.

"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambahnya.

MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya anak-anak Indonesia yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar dikarenakan faktor ekonomi.

Topik:

Pemprov DKI Jakarta Gubernur Jakarta Pramono Anung Putusan MK Sekolah Gratis