Layanan SIM Keliling Jakarta Senin Hadir di Lima Lokasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Juni 2025 07:29 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin (16/6/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung
  2. Jakut : LTC Glodok
  3. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakbar : Mall Citraland
  5. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Topik:

layanan-sim-keliling-jakarta