BPN Jaktim Diduga Terbitkan 437 Surat Tanah di Lahan Bersertifikat Palsu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2025 02:34 WIB
Suasana persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Suasana persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Jakarta, MI - Oknum pegawai hingga pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) diduga menerbitkan 437 surat tanah di lahan bersertifikat palsu sebagaimana terungkap dalam persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6/2025). 

“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai sidang di PTUN Jakarta itu.

Atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan. 

“Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” lanjutnya. 

Pihaknya pun menduga ada permainan karena sebelumnya ia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, tersebut. 

Dimana ahli waris sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB di atas tersebut pada Maret 2020, dan pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.

“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kamu ajukan pemblokiran mereka (BPN) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti."

"Dan karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” timpal Junaidi. 

Kini pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah BPN DKI terkait semua yang ditemukan. Pun, dia berharap Menteri ATR-BPN Nusron Wahid juga segera menindaklanjuti pengajuan pembatalan di lahan tersebut. 

“Kami berharap Pak Nusron segera mengambil tindakan atas temuan ini,” harapnya. 

Topik:

BPN Jakarta Timur Jakarta Timur Jaktim BPN