Kabar Baik! Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

![Ilustrasi Pajak Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-pajak.webp)
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, sebagai upaya mengendalikan inflasi dan mendukung daya beli masyarakat Jakarta.
"Kami ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Pemerintah Jakarta sangat serius mengendalikan inflasi. Karena itu, kami putuskan memberikan pengurangan pajak BBM," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rusunami Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Insentif ini ditetapkan, lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.
Menurut Pramono, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah hampir sesuai dengan target, sehingga keringanan pajak untuk warga tidak menjadi masalah.
"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujarnya.
Kebijakan yang berlaku untuk kendaraan umum, pertahanan, dan keamanan ini terbagi menjadi tiga skema, yakni 50 persen untuk kendaraan pribadi, 50 persen untuk kendaraan umum, dan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan.
"Keringanan ini diberikan kepada seluruh warga Jakarta sebagai wajib pajak. Yang ditarik pajak kan warga Jakarta, maka warga juga yang kami beri keringanan," jelasnya.
Selain itu, Pramono juga menepis anggapan bahwa angka kemiskinan di Jakarta naik. Berdasarkan data yang dimilikinya, menunjukkan angka kemiskinan Jakarta secara tahun ke tahun (year on year/Yoy) justru menurun.
"Sudah ditulis di semua media, kemiskinan Jakarta tidak naik, malah turun. Dan sekarang inflasi juga kami jaga agar tetap rendah," tandasnya.
Terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov DKI akan menyampaikan secara resmi dalam waktu dekat.
Topik:
Pemprov DKI Diskon Pajak BBMBerita Terkait

Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, SGY: Perlu Evaluasi
27 Agustus 2025 13:54 WIB
![Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025 Ilustrasi [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/YXYP9zx9MPPAgJveLgfUgDz7hTKpCljlGeVdMQ9r.jpg)
Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025
19 Juni 2025 15:00 WIB