SIM Keliling Jakarta Sabtu, Ini Lima Titiknya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 September 2025 07:48 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (6/9/2025) mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. 

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur, nomor 1, Pasarbaru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  2. Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, RT 06/RW 04, Pancoran, Jakarta Selatan.
  3. Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, RT 11/RW 01, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.
  4. Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, kilometer 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
  5. Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk, nomor 127, RT 01/RW 06, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. 

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku dilengkapi fotokopinya, mengisi formulir permohonan, mengikuti cek kesehatan, serta tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Topik:

layanan-sim-keliling-jakarta