Respons Pramono soal Gaduh Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Rp 70 Juta/Bulan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 September 2025 14:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Gubernur DKI Jakarata, Pramono Anung buka suara terkait tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp 70 juta per bulan. Besaran tunjangan tersebut tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Pramono mengaku bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak DPRD DKI Jakarta.

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan DPRD DKI Jakarta terkait dengan tunjangan rumah tersebut. 

"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono, Minggu (7/9/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco memastikan bahwa pihaknya telah bersepakat dan siap melakukan evaluasi terkait tunjanan perumahan tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa seluruh fraksi partai di DPRD DKI Jakarta juga telah setuju untuk dilakukan evaluasi tunjangan perumahan bagi anggota dewan. 

"Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," ujar Baco.

Adapun, besaran tunjangan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut dinilai sangat besar oleh masyarakat, yaitu mencapai angka Rp 70 juta per bulan.

Besaran tunjangan rumah yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bahkan lebih besar dari tunjangan rumah anggota DPR RI yang memicu beragam protes di berbagai daerah.

Pemberian tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan

Besaran tunjangan rumah yang diterima pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta, sementara untuk anggota DPRD sebesar 70,4 juta per bulan. Nominal tersebut sudah termasuk pajak.

Besaran tunjangan rumah pimpinan dan anggota DPRD ini menuai beragam komentar dan sorotan tajam dari publik. Publik meminta transparansi dari penggunaan anggaran hingga meminta dilakukan evaluasi serta pengahapusan tunjangan bagi angota DPRD yang dinilai berlebihan dan tidak masuk akal. 

Topik:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung DPRD DKI Jakarta Tunjangan Rumah