Gubernur Pramono Beri Relaksasi Pajak, Dari PBB hingga PKB

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 September 2025 17:10 WIB
Gubernur Pramono Beri Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta (Foto: Repro)
Gubernur Pramono Beri Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali memberikan keringanan pajak bagi warga Ibu Kota. Relaksasi ini mencakup sejumlah sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga Pajak Reklame.

"Hari ini saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," tutur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pramono menekankan bahwa relaksasi pajak daerah diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meringankan beban pelaku usaha.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha untuk lebih bersemangat menjalankan usahanya," tuturnya.

Ia menjelaskan, relaksasi BPHTB diberikan berupa pengurangan 50 persen menjadi 2,5 persen untuk objek hak atas tanah dan bangunan objek yang pertama, serta 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak pengelolaan dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Harapan ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," kata Pramono.

Kemudian, pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk sekolah dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, relaksasi PBB itu hanya sebesar 50 persen.

"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," ujarnya.

Selain itu, pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.

Selanjutnya, pembebasan pajak reklame untuk objek yang berada di dalam ruang seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya. Relaksasi pajak ini diharapkan mendorong pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.

"Kelima, kendaraan bermotor yang nilai jualnya atau nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB di atas harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB, pajak kendaraan bermotor, dengan menggunakan harga pasar. Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," pungkasnya.

Topik:

relaksasi-pajak pramono-anung jakarta