Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2025 18:54 WIB
Iwan Henry Wardhana (Foto: Dok MI)
Iwan Henry Wardhana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Kepala nonaktif Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. 

Tak hanya Iwan, Kejati Jakarta juga menetapkan Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, MFM, dan pemilik EO yang melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, GAR sebagai tersangka.

“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahrini Hasibuan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Perbuatan ketiga tersangka dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Kejati Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar konferensi pers pencapaian akhir tahun, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Syahrini.

GAR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan.

Sebelumnya, Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejati menemukan stempel palsu yang diduga untuk mengakali anggaran. Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan.

Kejati Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai lebih Rp150 miliar berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kini, penyidik dari Kejati telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Topik:

Dinas Kebudayaan jakarta Iwan Henry Wardhana Kejati Jakarta