Polda Metro Setop Kasus Firli Bahuri, Mungkinkah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Januari 2025 00:32 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya diminta menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang merupakan tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar hal ini perlu dilakukan karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Berkas perkara Pak Firli Bahuri telah bolak balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil," kata Ian, Kamis (2/1/2025) malam.

"Salah satu petunjuk Jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua saksi," imbuhnya.

Adapun dalam berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya mencakup keterangan dari 123 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. 

Ia menegaskan bahwa petunjuk Jaksa dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena pihak-pihak yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara ternyata tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. 

Karena itu, sampai sekarang berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil yang artinya tidak ada alat bukti, dan demikian perkaranya tidak ada.

"Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi. Bagaimana mau memenuhi syarat materiil. Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Satu saksi saja bukanlah saksi. Ini saja tidak ada saksi," bebernya.

Sementara itu, berdasarkan prinsip  bahwa satu saksi bukanlah saksi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan. 

Pada bagian lain, Ian mengatakan, Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kaksa. 

Sampai saat ini, tambah Ian, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi.  "Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3," tutupnya.

Topik:

Polda Metro Jaya KPK Firli Bahuri