ORI Jakarta Raya Didesak Sikapi Dugaan Nepotisme Eks Pj Gubernur Heru Budi dan Putrinya di PT MRT Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2025 15:07 WIB
Ombudsan RI Jakarta Raya (Foto: Dok MI/Aswan)
Ombudsan RI Jakarta Raya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya didesak untuk segera menyikapi dugaan nepotisme terkait Heru Budi Hartono, mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan putrinya, Ghassani Herstanti, yang dilaporkan bekerja di PT MRT Jakarta. 

Dugaan ini, jika terbukti, melanggar Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang melarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam struktur pengelolaan BUMD untuk mencegah konflik kepentingan.

Diketahui Ghassani menjabat sebagai Kepala Departemen di PT MRT Jakarta saat Heru Budi Hartono masih menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam pemberitaan tersebut juga diungkapkan bahwa berdasarkan laporan LHKPN 2022, Ghassani tercatat memiliki kekayaan hampir Rp5 miliar, yang terdiri dari aset properti dan kendaraan bermotor.

"Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana nepotisme," kata pengamat kebijakan publik, Sugiyanto Emik kepada Monitorindonesia.com, Senin (6/1/2025).

"Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, penting bagi Ombudsman, DPRD, dan Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan hasil investigasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," sambung SGY sapaannya.

Menurut SGY, langkah konkret yang dapat diambil meliputi pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kasus ini, serta mendesak Heru Budi Hartono memberikan klarifikasi. 

Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar PT MRT Jakarta tetap fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan transportasi publik yang profesional. 

Kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD hanya akan terjaga jika prinsip good governance diterapkan secara konsisten.

"Jika Ombudsman, DPRD, maupun Pemprov DKI Jakarta tetap diam, saya akan menulis surat terbuka kepada kementerian terkait dan DPR RI," tegas SGY.

Selain itu, surat terbuka juga dapat saya tujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar beliau mengetahui persoalan ini dan mengambil langkah yang diperlukan. 

"Tindakan tegas dari semua pihak terkait sangat penting untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas birokrasi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional," demikian SGY.

Topik:

Heru Budi Hartono MRT Jakarta Ombudsman RI Jakarta Raya