Lima Tempat Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Januari 2025 08:58 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C (Foto: Ist)
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Layanan SIM keliling yang telah disediakan di lima lokasi di Jakarta oleh Direktorat Perhubungan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/1/2025) untuk membantu warga lebih mudah memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi.

Adapun persyaratan, yakni KTP dan SIM masing-masing disertakan fotokopi. Kemudian saat di lokasi SIM keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi. Gerai Layanan SIM keliling hari ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta:

  • Jakarta Timur      : Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara      : LTC Glodok
  • Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat     : Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat      : Mal Citraland

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya administrasinya: SIM A Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Perpanjangan SIM B tidak berlaku melalui layanan SIM keliling. Pemilik SIM B harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas, karena dokumen ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Topik:

Layanan SIM Keliling SIM Keliling di Jakarta Tempat SIM Keliling