Yuk! Perpanjang SIM Sebelum Mati, Ini Lima Lokasinya di Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Januari 2025 08:03 WIB
Mobil Layanan Sim Keliling (Foto: Ist)
Mobil Layanan Sim Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang telah disediakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya pada lima lokasi di Jakarta,  untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling aktif mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.

Berikut lima tempat pelayanan SIM keliling di Jakarta pada Sabtu (11/1/2025):

Jakarta Timur      :  Mal Grand Cakung
Jakarta Utara       : LTC Glodok
Jakarta Selatan   : Kampus Trilogi Kalibata​​​​​​​
Jakarta Pusat      : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat       : Mal Citraland

Adapun persyaratan, yakni KTP dan SIM masing-masing disertakan fotokopi. Kemudian saat di lokasi SIM keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah;

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling.

Topik:

SIM Keliling di Jakarta Lokasi SIM Keliling