BREAKINGNEWS

Kas Anak Usaha Jakpro Berantakan, BPK Bongkar Rp3,4 Miliar Tak Terkelola Tertib di Jakarta Konsultindo

Temuan BPK Jakpro 4
LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menegaskan adanya persoalan serius dalam pengelolaan kas dan setara kas pada PT Jakarta Konsultindo, entitas anak PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 PT Jakpro dan entitas anak, Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (4/1/2026).

Dalam LHP itu, Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan kas PT Jakarta Konsultindo tidak tertib dan menyimpang dari pedoman keuangan. “Pengelolaan kas dan setara kas pada PT Jakarta Konsultindo tidak dilakukan secara tertib dan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mencatat, per 31 Desember 2023 PT Jakarta Konsultindo melaporkan saldo kas dan setara kas sebesar Rp3,41 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik kas menunjukkan kondisi berbeda. “Hasil pemeriksaan fisik kas pada 2 Februari 2024 menunjukkan saldo kas besar dan kas kecil nihil, sedangkan dalam laporan posisi keuangan per 31 Desember 2023 masih disajikan saldo kas kecil sebesar Rp75.000.000,” ungkap BPK.

Selisih tersebut, menurut BPK, mengindikasikan adanya penggunaan kas yang belum dipertanggungjawabkan. Bahkan, BPK menemukan penggunaan kas besar tahun 2022 senilai Rp27,44 juta yang hingga pemeriksaan berakhir belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban. “Atas penggunaan kas besar tersebut belum terdapat bukti pertanggungjawaban yang memadai sehingga dicatat sebagai beban,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti penyajian uang muka kerja senilai Rp77,19 juta yang dicatat sebagai piutang lain-lain. “Saldo piutang lain-lain berupa uang muka kerja sebesar Rp77.188.361,00 belum jelas penyelesaiannya dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban,” tulis BPK. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) karena aset yang disajikan tidak memenuhi kriteria dapat diyakini manfaat ekonominya.

BPK menilai akar persoalan terletak pada lemahnya pengendalian internal dan ketidakcermatan manajemen. “Direktur PT Jakarta Konsultindo tidak cermat memastikan penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan kas, dan Manager Finance, Accounting & Tax juga tidak optimal dalam melakukan pengawasan serta penagihan pertanggungjawaban tersebut,” sebut BPK dalam kesimpulannya.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar manajemen PT Jakarta Konsultindo dan induk usahanya, PT Jakarta Propertindo, segera menertibkan pengelolaan kas, menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dana, serta melakukan koreksi penyajian laporan keuangan. “Manajemen agar menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memperbaiki pengendalian internal dan memastikan laporan keuangan menyajikan kondisi yang sebenarnya,” tandas BPK.

Temuan tersebut kembali menegaskan adanya persoalan tata kelola keuangan di lingkungan BUMD DKI Jakarta yang berpotensi menimbulkan risiko akuntabilitas dan merugikan kepercayaan publik apabila tidak segera dibenahi secara serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait langkah konkret manajemen Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Skandal Kas Anak Usaha Jakpro, Dana Tak Dipertanggungjawabkan | Monitor Indonesia