206 Lapangan Padel di Jakarta Terkena Sanksi, Jaksel Terbanyak

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas pengelola lapangan padel yang tidak sesuai ketentuan. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel di berbagai wilayah Ibu Kota mendapat sanksi administratif.
“Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Kepala CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari dikutip melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan dengan penyegelan lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel.
Rinciannya, terdapat 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.
Vera menegaskan pihaknya akan menertibkan jam operasional lapangan padel, terutama yang berada di kawasan padat penduduk. Ia menekankan bahwa lapangan padel di area perumahan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” ujarnya.
Berikut jenis pelanggaran dan penindakan terhadap lapangan padel berdasarkan SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pengendalian Bangunan/Lapangan Padel:
- Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR.Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi.Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.
- Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.
Topik:
