BREAKINGNEWS

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Normal Mulai Rabu (25/3/2026) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengaturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan seperti biasa mulai Rabu (25/3/2026). Kebijakan ini sebelumnya sempat ditiadakan sementara selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), dijelaskan bahwa penghentian sementara aturan ganjil genap dilakukan karena bertepatan dengan dua agenda nasional, yakni Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam unggahan tersebut, Dishub DKI menyebutkan bahwa pembebasan aturan ganjil genap berlaku pada 18-24 Maret 2026. Selama periode itu, kendaraan dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (25/3/2026).

Kini, setelah masa libur berakhir, aturan ganjil genap kembali berjalan normal mulai 25 Maret 2026 dan seterusnya. 

Adapun, kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagaimana SKB Menag, Menaker, Men PAN RB No.1497/2025, No.2/2025, No.5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. 

Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, membenarkan bahwa aturan ganjil genap di Jakarta kini telah kembali berjalan normal setelah perayaan Idulfitri 1447 H.

Meski begitu, ia mengatakan pembebasan aturan ganjil genap di Jakarta bisa kembali berlaku apabila ada surat edaran dari Pemprov Jakarta. 

"Kecuali ada Surat Edaran Pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta," ucap Robby kepada wartawan, dikutip Rabu (25/3/2026).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini | Monitor Indonesia