BREAKINGNEWS

Pramono Tegaskan ASN DKI Tak Boleh Kerja dari Kafe saat WFH

Pramono Tegaskan ASN DKI Tak Boleh Kerja dari Kafe saat WFH
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang kedapatan bekerja dari kafe atau tempat nongkrong saat statusnya WFH akan dikenai sanksi.

Pramono mengatakan pemerintah tidak memperbolehkan praktik work from cafe. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang bersangkutan.

"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH setiap Jumat merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan. Meski begitu, tidak semua ASN akan menjalani WFH.

Pramono mengatakan, sejumlah pejabat dan petugas layanan publik tetap harus bekerja seperti biasa di kantor atau di lapangan. Mereka di antaranya pejabat madya dan pratama, serta petugas layanan publik, seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar, tetap bekerja seperti biasa.

"Yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi perorangan. Kalau mereka mau bertransportasi karena statusnya WFH, ya harusnya di rumah. Kalau mau bepergian, harus dengan transportasi publik," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan pengawasan bagi ASN selama WFH, termasuk absensi mobile yang tetap diberlakukan selama ASN WFH. Pengelolaan absensi akan dikontrol Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas," ujarnya.

Pemprov DKI juga menetapkan skema WFH dengan porsi sekitar 25 hingga 50 persen bagi unit kerja yang memenuhi kriteria. Aturan teknis sedang dirumuskan oleh Sekda bersama Kepala BKD.

Pramono Anung memastikan layanan publik tetap berjalan normal meski sebagian ASN bekerja dari rumah. Ia juga menegaskan tidak ada kompensasi bagi ASN yang tetap bekerja di kantor pada hari Jumat.

"Nggak. Mereka tetap tidak mendapatkan privilese untuk bisa WFH. Termasuk kami ini tetap bekerja seperti biasa. Termasuk wartawan, nggak ada WFH," imbuhnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN setiap Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Kebijakan ini muncul di tengah ketegangan global yang dipicu konflik antara Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang berdampak pada terganggunya distribusi energi dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan akan dievaluasi kembali dalam dua bulan ke depan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, skema kerja empat hari dalam sepekan sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga, terutama setelah masa pandemi COVID-19 dengan dukungan sistem aplikasi kerja.

Pemerintah memilih hari Jumat karena dianggap sebagai hari kerja yang lebih singkat dibandingkan Senin hingga Kamis. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru