BREAKINGNEWS

Dalih RTH, Rakyat Digusur: Proyek Hijau Diduga jadi Lahan Basah Korupsi

Dalih RTH, Rakyat Digusur: Proyek Hijau Diduga jadi Lahan Basah Korupsi
DPC GMNI Jakarta Timur mengkritik tajam pelaksanaan RTH yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Minimnya musyawarah, absennya relokasi layak, serta munculnya sejumlah kasus dugaan korupsi memperkuat indikasi bahwa proyek RTH berpotensi menjadi alat penindasan sekaligus ladang basah bagi oknum.

Jakarta, MI — Program pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya menjadi solusi ekologis justru menuai kritik keras. Alih-alih menghadirkan keseimbangan lingkungan dan ruang hidup yang sehat, kebijakan ini dinilai berpotensi menumbalkan rakyat kecil serta membuka celah praktik korupsi dalam skala besar.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa pembangunan RTH memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, implementasinya di lapangan dinilai menyimpang jauh dari tujuan awal. “RTH bukan sekadar proyek fisik. Ini soal keberpihakan terhadap rakyat. Jangan sampai atas nama lingkungan, justru rakyat kecil digusur tanpa keadilan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang masuk ke dapur redaksi Monitorindonesia.com, Jumat (3/4/2026).

Ia menyoroti capaian RTH di Jakarta yang masih jauh dari target 30 persen. Bahkan, pada 2026 disebut baru mencapai sekitar 5,6 persen. Kondisi ini kemudian dijadikan alasan untuk mempercepat pembangunan, termasuk melalui penggusuran kawasan padat penduduk yang kerap dilakukan tanpa proses musyawarah yang layak.

Lebih tajam lagi, Jansen mengungkap bahwa pola penggusuran yang terjadi menunjukkan kecenderungan represif: minim sosialisasi, tanpa kesepakatan setara, serta absennya jaminan relokasi yang manusiawi. Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak.

“Negara tidak boleh seenaknya menggusur rakyat yang sudah bertahun-tahun hidup dan membangun relasi sosial di suatu wilayah. Ini bukan hanya soal tempat tinggal, tapi soal kehidupan,” ujarnya.

Tak hanya soal penggusuran, program RTH juga disorot sebagai ladang basah korupsi. Sejumlah kasus menjadi bukti nyata, seperti dugaan korupsi pembebasan lahan RTH di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp150 miliar. Modusnya diduga melalui mark-up harga tanah dengan melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.

Kasus serupa juga muncul di Cipayung dengan kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar, serta indikasi penyimpangan proyek RTH terbaru yang anggarannya dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam tata kelola dan pengawasan proyek RTH.

Jansen menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya berorientasi pada manusia, sebagaimana diajarkan oleh Soekarno melalui konsep nation and character building.

“Pembangunan bukan soal angka dan proyek semata. Jika rakyat kecil justru menjadi korban, maka itu bukan pembangunan, melainkan penindasan yang dilegalkan,” tegasnya.

Sebagai sikap tegas, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama: menghentikan penggusuran paksa atas nama RTH, menutup celah korupsi dalam proyek RTH, serta melakukan reformasi total tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Pernyataan ini menjadi alarm keras bahwa proyek yang seharusnya membawa manfaat publik justru berpotensi berubah menjadi sumber ketidakadilan dan bancakan elite, jika tidak diawasi secara serius.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dalih RTH, Rakyat Digusur: Proyek Hijau Diduga jadi Lahan Ba | Monitor Indonesia