Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, MI - Seorang dosen Universitas Budi Luhur berinisial Y dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, ARN. Kasus tersebut kini ditangani oleh Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima melalui SPKT Polda Metro Jaya.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," kata Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Laporan itu dibuat oleh korban, ARN pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses sesuai prosedur. Pihak kepolisian memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif dan transparan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan sesuai prosedur.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Topik:
