Asep Kuswanto Tersangka, Amir Hamzah Desak Pramono untuk Nonaktifkan

Jakarta, MI - Permasalahan pengelolaan sampah di DKI Jakarta kembali mencuat ke publik setelah Asep Kuswanto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum tersebut dinilai menjadi titik awal untuk mengungkap persoalan yang selama ini tersembunyi dalam tata kelola sampah di ibu kota.
Pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah menilai kasus ini seperti membuka “kotak pandora” yang memperlihatkan sejumlah persoalan lama yang belum terselesaikan secara tuntas.
Ia menjelaskan, persoalan sampah di Jakarta bukanlah hal baru. Menurutnya, sejak awal kebijakan pengelolaan sampah tidak dirancang secara berkelanjutan, sehingga berjalan parsial dan tidak terintegrasi.
Amir juga menyinggung kebijakan sejak era politik nasional awal 2000-an yang berdampak pada arah pengelolaan sampah hingga saat ini. Dampaknya, sistem yang terbentuk tidak memiliki fondasi yang kuat untuk kebutuhan jangka panjang.
Lebih lanjut, Ia mengungkap bahwa pada 2008, Pemprov DKI Jakarta menjalin kontrak pengelolaan sampah selama 15 tahun dengan dua perusahaan, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Namun di tengah perjalanan, salah satu kontrak tersebut diputus secara sepihak pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Amir, langkah itu membuat sistem pengelolaan sampah menjadi tidak utuh.
“Ketika kontrak diputus sebagian, sistemnya jadi tidak berjalan optimal,” kata Amir.
Proyek ITF Sunter dan Dugaan Pemborosan Anggaran
Selain persoalan kontrak, proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter yang digadang-gadang sebagai solusi pengolahan sampah modern juga belum terealisasi secara maksimal hingga saat ini.
Tak hanya itu, penggunaan dana penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD turut menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk kasus pengadaan lahan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dorongan Audit usai Penetapan Tersangka
Penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka dinilai sebagai momentum penting dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah Jakarta. Amir menyebut momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang selama ini berjalan.
Ia bahkan menyarankan agar Asep dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna menjaga objektivitas penanganan kasus.
Selain itu, Amir mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera mengambil langkah tegas, termasuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Sampah jadi Ancaman Serius
Amir juga mengingatkan bahwa persoalan sampah bisa menjadi beban serius bagi pemerintah daerah di masa depan. Ia menilai kondisi ini berpotensi menjadi “kutukan” apabila terus dibiarkan tanpa solusi yang komprehensif.
Di sisi lain, muncul pula potensi persoalan baru terkait rencana perubahan fungsi lahan di sekitar TPST Bantargebang, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada sistem pengelolaan sampah Jakarta ke depan.
Kasus yang menjerat Asep Kuswanto dinilai tidak hanya menyangkut persoalan hukum individu, tetapi juga menyingkap berbagai persoalan struktural dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Momen ini dianggap penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh, membenahi sistem yang ada, serta memastikan tata kelola sampah yang transparan, berkelanjutan, dan minim celah penyimpangan.
Topik:
